RENCANA STRATEGIS
KEPUTUSAN
KEPALA KELURAHAN PEMECUTAN,
KECAMATAN DENPASAR BARAT KOTA DENPASAR
NOMOR 28 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KELURAHAN PEMECUTAN
TAHUN 2012-2016
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Memutuskan :
|
a.
b.
c.
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
|
bahwa dalam upaya percepatan pembangunan secara menyeluruh pemerintah Kota Denpasar telah rnerancang visi dan misi serta program kerja dan menjalankan program pemberdayaan masyarakat bahwa sebagai tindak lanjut dari program tersebut pemerintah kelurahan bersama-sama masyarakat telah menyusun perencana pembangunan jangka menengah kelurahan atau Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan bahwa renstra tersebut, perlu ditetapkan sebagai dokumen dan aturan perencanaan pembangunan jangka menengah Kelurahan Pemecutan Tahun 2012 - 2017.
Undang Undang No 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kota Denpasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4309). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578). Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Menteri dalam Negara Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 414.2 / 1408 / PMO Tanggal 31 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2009 No.9 di Undangkan Tanggal 24 Desember 2008).
Hasil Musyawarah Kelurahan Pemecutan dalam penetapan Renstra kelurahan pada tanggal 22 Desember 2011
Menetapkan Pertama : Perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai renstra Kelurahan Pemecutan. Kedua : Renstra Kelurahan menjadi acuan bagi pemerintah kelurahan dan masyarakat dalam upaya pelaksanaan program Pembangunan. Ketiga : Dengan keluarnya surat keputusan ini maka pemerintah kelurahan dan seluruh komponen masyarakat di kelurahan Pemecutan telah memiliki pedoman bersama. Keempat : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka surat keputusan ini akan di tinjau kembali.
|
Ditetapkan di : Denpasar
Pada tanggal : 22 Desember 2011
Kepala Kelurahan Pemecutan,
Ida Bagus Made Purwanasara, SSTP , M.Si
Penata
NIP. 19790411 199802 1 001
Tembusan Yth :
1. Bapak Walikota Denpasar di Denpasar
2. Kepala Bappeda Kota Denpasar di Denpasar
3. Camat Denpasar Barat
4. Ketua LPM Kelurahan Pemecutan
5. Arsip
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa Tuhan Yang Maha Esa karena atas Asung Kerta Wara Nugraha-Nyasehingga kegiatan perencanaan partisipatif dapat dilaksanakan dan di tuangkan kedalam Rencana Strategis Kelurahan Pemecutan untuk Tahun 2012-2016.
Pelaksanaan perencanaan partisipatif secara berjenjang di mulai dari tingkat Lingkungan dan Banjar dan di musyawarahkan di tingkat Kelurahan melalui musyawarah Kelurahan untuk menetapkan diakhiri dengan loka karya di tingkat kelurahan untuk menetapkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan Pemecutan.
Dengan segala kerendahan hati, perkenankanlah kami rnengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh-tokoh se-Kelurahan Pemecutan, pemerintah Kecamatan Denpasar Barat yang telah banyak membantu dan memfasilitasi kami dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan.
Semoga apa yang kami kerjakan membawa kebermanfaatan baik kepada masyarakat Pemecutan pada khususnya, maupun bagi pembangunan Kota Denpasar pada umumnya. Kami sadar apa yang kami kerjakan masih banyak kekurangan sehingga kami mohon saran, kritikan dan masukan untuk sempurnanya Renstra ini.
Denpasar, 22 Desember 2011
Kepala Kelurahan Pemecutan
Ida Bagus Made Purwanasara, SSTP , M.Si
Penata
NIP. 19790411 199802 1 001
DAFTAR ISI
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN PEMECUTAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Pengertian
BAB II GAMBARAN UMUM KELURAHAN PEMECUTAN
2.1. Profil Kelurahan Pemecutan
2.1.1 Sejarah Kelurahan Pemecutan
2.1.2 Arti Lambang Kelurahan Pemecutan
2.1.3 Geografi
2.1.4 Demografi
2.1.5 Sarana dan Prasarana
2.1.6 Keadaan Sosial
2.1.7 Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi Pemerintahan Kelurahan Pemecutan
2.2.1 Pembagian Wilayah
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintahan Kelurahan Pemecutan
BAB III VISI,MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
3.1. Visi dan Misi Kelurahan Pemecutan
3.2. Tujuan
3.3. Strategi
3.4. Kebijakan
BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN
4.1 Rencana Kerja Jangka Menengah Kelurahan Pemecutan
4.2 Program Dan Kegiatan Kelurahan Pemecutan
BAB V PENUTUP
Lampiran :
1. Peta Administrasi Kelurahan Pemecutan
2. Tabel, Data Potensi, Masalah, dan Tindakan Pemecahan Masalah
3. Tabel Rencana Pembangunan Kelurahan Pemecutan.
4. Berita Acara Musyawarah Lingkungan
5. Berita Acara Musrembang Kelurahan Pemecutan
6. Daftar Hadir
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Efektivitas pembangunan dalam mengatasi berbagai permasalahan untuk merespon kebutuhan dan menjawab tantangan perkembangan masyarakat,ditentukan sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kapasitas wilayah (kelurahan) dalam mencapai kemandirian dan kesejahteraan, dengan demikian keberhasilan membangun wilayah (kelurahan) akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan nasional secara makro.
Dan cara pandang diatas, menjadi sangat penting untuk memacu kapasitas masyarakat dan aparat pemerintah kelurahan dengan meningkatkan daya dukung (support system) dalam pengelolaan pembangunan yang mencakup antara lain:
a. Mutu kesesuaian dan ketetapan perangkat lunak pembangunan kelurahan
(peraturan perundangan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan tekhnis yang terkait)
b. Efektifitas sistem pengelolaan pembangunan kelurahan
c. Kemampuan kelurahan dalam menyelenggarakan pembangunan
d. Kemampuan dan keberdayaan masyarakat maupun aparatur pemerintah kelurahan
Salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan dalam wilayah (kelurahan) terkait elemen perencanaan pembangunan kelurahan atau Rencana Strategi (RENSTRA) kelurahan, karena renstra kelurahan merupakan dokumen yang menunjukkan arah, tujuan dan kebijakan pembangunan wilayah kelurahan, maka kualitas renstra kelurahan menjadi sangat penting untuk di perhatikan. Baik dan segi proses penyusunan kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku.
1.2.Dasar Hukum
Peraturan perundangan yang dijadikan dasar dan acuan penyusunan Renstra Kelurahan adalah sebagai berikut :
1. Undang Undang No 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kota Denpasar
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundangUndangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4309).
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri dalam Negara Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
9. Surat Edaran Menteri dalam negeri nomor: 414.2 / 1408 / PMO Tanggal 31 Maret2010.
10. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2009 No.9 di Undangkan Taanggal 24 Desember 2008)
1.3.Pengertian
Untuk lebih mudah dalam penjelasan maka perlu dijelaskan istilah istilah yang ada antara lain:
1. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
2. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau di sebut dengan nama lain adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan Mitra Pemerintah Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan yang selanjutnya di sebut (Musrembang Kelurahan) adalah Forum musyawarab tahunan yang dilaksanakan secara Partisipatif oleh PemerintahKelurahan para pemangku kepentingan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan kelurahan dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan di Kelurahan (satu) tahunan.
4. Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang dapat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
5. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses Penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna memanfaatkan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Sosial dalam satu lingkungan wilayah daerah dalam rangka waktu tertentu.
6. Pembangunan kelurahan adalah pemanfantan sumberdaya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, akses terhadap pengambilan keputusan maupun Indeks Pembangunan Manusia.
BAB II
GAMBARAN UMUM KELURAHAN PEMECUTAN
2.1. Profil Kelurahan Pemecutan
2.1.1 Sejarah Kelurahan Pemecutan
Menelusuri sejarah dari nama Kelurahan Pemecutan tidak dapat dilepaskan dari pada menelusuri sejarah dari nama Desa Pemecutan, sebab Kelurahan Pemecutan dahulu adalah bagian dari Desa Pemecutan yang membentang dari Meregaya sampai Ubung. Sedangkan Desa Pemecutan dahulu adalah bagian dari kabupaten Badung. Kabupaten Badung di Pecah lagi menjadi dua, yaitu Kabupaten Badung dan Kodya Denpasar seperti yang kita lihat sekarang. Menelusuri sejarah sesuatu, kita tidak dapat menghindarkan diri dari kita harus menelusuri peristiwa-peristiwa pada masa yang lampau. Sehubungan dengan itu, menelusuri nama sebuah Desa Pemecutanpun kita harus memperhatikan kembali peristiwa-peristiwa dimasa lampau yang ada hubungannya.
Pada umumnya penduduk asli Denpasar, terutama pengelingsir yang ada perhatian kepada sejarah Badung, mengetahui bahwa daerah Kabupaten Badung dan daerah Kotamadya Denpasar sekarang adalah bekas kerajaan Badung pada jaman dahulu pada jaman Kerajaan Bali. Karena itu menelusuri sejarah nama desa Pemecutan, tak dapat tidak kita harus menelusuri sejarah Kerajaan Badung yang mempunyai kaitan erat secara historis dengan Puri Pemecutan, sehingga dalam hubungan ini pengungkapan sejarah Puri Pemecutan tidak dapat dihindarkan sebab Puri Pemecutan ada di sentrum Desa Pemecutan / Kelurahan Pemecutan. Agar terhindar dari kesan seakan-akan membangkit-bangkitkan kembali feodalisme kepadakita harapkan dapat melihat dalam konteksnya dengan usaha penemuan asal usul nama Desa Pemecutan maka pengungkapan sejarah Puri Pemecutan hanya diambil sebagian kecil, bagian yang mengacu pada asal usul nama Desa Pemecutan.
Dari hasil kajian pustaka dari sumber-sumber tradisional berupa lontar-lontar babad yang ada dlkalangan pengelingsir Puri Pemecutan, dari sumber-sumber tulisan sarjana barat dan sumber lainnya yang ada di Museum Bali di Denpasar, di Pusat Dokumentasi Kebudayaan Bali, Propinsi Dati I di Denpasar dan dilengkapi dengan sumber monumentalis yang ada seperti Pura Tambang Badung, kita mencoba menemukan asal usul nama "Pemecutan" yang kemudian menjadi nama Desa, yaitu Desa Pemecutan.
Disebutkan bahwa raja-raja Tabanan dan Badung adalahketurunan ARYA DAMAR yang datang dari Majapahit ke Bali padatahun 1343 bersamaMahapatih Gajah Mada sepertiyangdiungkapkan oleh P.L. Van Bloeman Waanders dalam tulisannyapada tahun1868.Salahsatu keturunan Arya Damar diTabanan Arya Nator Wandira disebutkan jugaAryaNotorWaringinberputra banyak.Seorang diantaranyabernamaNararyaWangun Graha yang menjadi raja Tabanan. NararyaWangun Grahainilah yang menurunkan raja-raja di Tabanandan Badung.Salah seorang dari 4 orang putra Nerarya WangunGraha yang ditempatkan di Badung bernama Nararya Bandhana.Salahsatu dari cucu-cucu Nararya Bandhana yang di Badungadalah Arya Bebed, gemar melakukan yoga semedi,melakukan"Dewa Sraya" ketempat-tempat suci untuk memohon berkah dankejayaan.Seorang pengiringbeliau yang sangatsetiabernamaKiAndhagala dari keturunantambyakselalumendampingi beliau. Saat melakukan yoga semedi di puncakgunung Batur, semedinya berhasil setelah mendapat ujian berat dari Ida Batari Danu. Arya Bebed memperoleh anugrah PECUT dan TULUP, dan memperoleh kewibawaan diselatan didaerah tampaknya "Badeng". Suatu kenyataan dalam sejarah, bahwa Arya Bebed memperoleh kewibawaan dan menjadi "Badung", yang kemudian berkembang menjadi kerajaan Badung yang luas.
Pada saat Arya Bebed belum berkuasa, di Badung telah ada pusat-pusat kekuasaan yaitu di Tegal, di Gelogor dan Peken Badung, paling akhir muncul Pemecutan setelah Arya Bebed berkuasa. Hal ini diungkapkan oleh P.L. Van Bloemen Waanders di dalam tulisannya; ia adalah seorang kontrolir Belanda pertama di Buleleng pada tahun 1855. Dari keempat kekuasaan itu, Pemecutan paling menonjol dan dapat menguasai Tegal, Gelogor, dan Peken Badung , sehingga Pemecutan sendirilah yang muncul sebagai pemegang kekuasaan. Dari keraton Pemecutan itulah kemudian menurunkan raja-raja dikerajaan Badung. Dari uraian P.L.Van Bloemen Waanders yang ditulisnya pada tahun 1868 kita banyak memperoleh informasi tentang Pemecutan, demikian juga tentang cucu Arya Bebed, yang bergelar Kyayi Anglurah Pemecutan (III), mendapatkan gelar atau sebutan "Sakti" karena memiliki keris pusaka yang bernama SINGA PARAGA.
Kita kembali kepada uraian tentang Arya Bebed. Masa hidup Arya Bebed ialah pada jaman Gelgel, pada masa pemerintahan Dalem Sagening (tahun 1580-1605) dan pada masa pemerintahan Dalem Di Made (tahun 1605-1686 ), putra Dalem Sagening. Dalam hubungan kekerabatan dengan Dalem Gelgel, Dalem Di Made adalah menantu dari Arya Bebed, sehingga pada tahun 1638, Arya Bebed ikut menumpas pembrontak ke I PatihAgung I Gusti Agung Maruti terhadap Dalem Di Made. Atas Jasanya itu Arya Bebed diberi gelar Kyayi Gede Raka Jambe Pule atau Kyayi Anglurah Jambe Pule.
Setelah Arya Bebed menjadi raja Badung, beliau membangun sebuah puri (disebelah barat jalan Thamrin samapai ke Pemedilan sekarang) yang beliau beri nama Puri Pemecutan dan beliau bergelar Kyayi Anglurah Pemecutan (I). Nama Pemecuton diambil dari nama kata "PECUT" yang merupakan anugrah dari Ida Batara di Batur.
Selanjutnya perlu dikemukakan bahwa Arya Bebed mempunyai 3 Orang istri. Istri pertama ialah Kara Pucangan, anak dari Kyayi Arya Pucangan, melahirkan 2 orang anak, putra dan putri. Yang putra bernama Kyayi Anglurah Jambe Merik dibuatkan istana di Alang Badung (di Suci sekarang) dan beliaulah CIKAL BAKAL seluruh ARYA JERO KUTA. Yang putri diperistri oleh Dalem Di Made di Gelgel yang melahirkan Dalem Ketut Jambe atau I Dewa Agung Jambe yang memindahkan pusat pemerintahan dari Gelgel ke Semarapura atau Semarajaya (Klungkung). Beliau memerintah pada tahun 1710 - 1775 masehi.
Istri kedua dari Tumbak Bayuh bernama Jero Kame atau Jero Tameng yang melahirkan Kyayi Anglurah Gelogor. Beliau dibuatkan istana di Glogor dan beliaulah yang menjadi cikal bakal seluruh Arya di Glogor.
Istri ketiga adalah puteri dari Wangsa Penataran di Pemedilan, yang melahirkan seorang putera bernama Kyayi Anglurah bergelar Kayi Macan Gading. Beliaulah yang mewarisi Puri Pemecutan. Karena itu beliau bergelar Kyayi Anglurah Pemecutan (II). Dalam pembrontakan ke II dari I Gusti Agung Maruti kepada Dalem Di Made, Kyayi Macan gadingikut menumpas pembrontak itu pada tahun 1686 di Cedok Andoga, Watu Klotok dan beliau wafat, karenanya beliau juga di Juluki Batara Mur Ring Klotok.
Kyayi Macan Gading mempunyai tiga orang putra laki dan seorang putri. Putra laki-laki tertualah yang mewarisi Puri Pemecutan dan dinobatkan sebagai Raja Badung dengan gelar Kyayi Anglurah Pemecutan (III). Beliau lebih terkenal dengan gelar Kyayi Anglurah Sakti Pemecutan sebagaimana diungkapkan oleh P. L. Van Bloemen Waaders. Beliaulah yang memperluas wilayah kerajaan, sehingga kerajaan Badung disegani di Bali dan meningkatkan kewibawaan Puri Pemecutan. Ikatan Kekerabatan diperkuat dengan dibangunnya pelinggih-pelinggih Pibon 18 buah, 16 buah didalam Pura Tambang Badung dan 2 buah diluar ikatan kekerabatan dan kewargaan diperkuat dengan pemeliharaan dan pembinaan pengemong Pura Prasanak Tambang Badung yang ternyata jumlahnya cukup banyak (45 buah). Beliau banyak mempunyai putera yang berdiam disekitar Puri Pemecutan bersama warga-warga yang terkait dengan Puri Pemecutan, yang kemudian mewujudkan suatu ikatan kekeluaragaan yang akrab seperti dapat kita saksikan sekarang yang menyungsung Pura Tambang Badung, yang merupakan ikatan kewargaan yang bersifat historis religius.
Berdasarkan kenyataan seperti tersebut diatas, maka pada saat pembentukan keprebekelan dahulu di wilayah disekitar Puri Pemecutan, wilayah Keprebekelan itu, yang mempunyai ikatan historis dengan Puri Pemecutan, dinamakan Keprebekelan Pemecutan, yang kemudian diubah namanya menjadi Desa Pemecutan. Desa Pemecutan yang diwilayahi oleh 1 (satu) desa Adat Denpasar, yang meliputi Desa Dangin Puri,Desa Dauh Puri dan Desa Pemecutan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali No 57 Tahun 1982 tertanggal 1 Juni 1982 Desa Pemecutan di mekarkan menjadi Kelurahan Pemecutan, Desa Pemecutan Kaja, Desa Pemecutan Klod. Pada tahun 1989 Kelurahan Pemecutan di mekarkan lagi menjadi Kelurahan Pemecutan, Desa Tegal Harum, Desa Tegal Kerta.
Dengan surat keputusan tersebut diatas lahirlah Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.
Demikian sejarah singkat dari keberadaan Kelurahan Pemecutan mudah-mudahan ada manfaatnya.
2.1.2 Arti Lambang Kelurahan Pemecutan
KETENTUAN ARTI LAMBANG
1. LambangKELURAHANPEMECUTAN berbentuk segi lima sama sisi dengan warna dasar biru dengan garis pinggir hitarn.
2. Didalam lambang tersebut terdapat lukisan-lukisan yang melambangkan unsur-unsur sebagai berikut :
a. SEGI LIMA SAMA SISI
· Dasardengan bentuk segilima samasisiberarti mencerminkan DASAR NEGARA REPUBLIKINDONESIA adalah Pancasila sebagai falsafah hidup Bangsa Indonesia.
· Warnadasarbirulautmelambangkankeagungandan kemuliaan.
· Garis pingir warna hitam melambangkan kekuatan.
b. BINTANG
· Melambangkan sinar suci dari Ida Sanghyang Widi Waga / Tuhan Yang Maha Esa.
· Melambangkan kesejahteraan lahir dan batin.
c. KERIS YANG BERSINAR BAGAIKAN API
· Melambangkanjiwa/mentaliskeprawiraan yang disebut jiwa KESATRIA.
· Melambangkan juga semangat yang membara sebagai senjata dalam mencapai tujuan cita-cita.
· Warna hitam melambangkan kekuatan dan pengayoman.
d. PADI YANG BERWARNA KUNING EMAS danKAPASYANG BERWARNA PUTIH SUCI
· Melambangkan kemuliaan dan kesuburan (kemakmuran) yang senantiasa menjadi dambaan masyarakat.
e. RANTAI EMAS YANG MENGIKAT PECUT
· Melambangkankesatuandanpersatuan masyarakat Kelurahan Pemecutan yang senantiasa siap mengantarkan masyarakat ADIL dan MAKMUR.
f. PECUT YANG DIIKAT DENGAN RANTAI EMAS
· Melambangkan perjuangan masyarakat yang dinamis yang selalu dipacu dalam menghadapi segala tantangan jaman dan dapat beradaptasi dalam segala kondisi.
· Melambangkan asalkata PECUT menjadi PEMECUTAN yang merupakan Historis dengan PURI AGUNG PEMECUTAN.
2.1.3 Geografi
Letak Kelurahan Pemecutan berada di wilayah dataran rendah serta mempunyai Batas- batas wilayah Kelurahan Pemecutan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut ;
Tabel 2.1.3.1 Batas Wilayah
BATAS WILAYAH |
DESA /KELURAHAN |
KECAMATAN |
Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat
|
Desa Pemecutan Kaja Desa Dauh Puri Kangin, Kelurahan Dauh Puri Desa Pemecutan Kelod: Desa Tegal Kerta Desa Tegal Wangi |
Denpasar Barat Denpasar Barat
Denpasar Barat Denpasar Barat |
Sedangkan Luas Wilayah Kelurahan pemecutan adalah 1,98 Km persegi yang terdiri dari bagian sebagai berikut :
Tabel 2.1.3.2 Luas Wilayah
URAIAN |
LUAS WILAYAH |
|
m2 |
Km2 |
|
Pemukiman |
960.000 |
0,96 |
Persawahan |
0 |
0 |
Perkebunan |
0 |
0 |
Pekarangan |
600.000 |
0,11 |
Kuburan |
110.000 |
0,60 |
Taman |
159.700 |
0,16 |
Perkantoran |
27.000 |
0,03 |
Prasarana Umum |
123.000 |
0,12 |
Jumlah |
1.980.000 |
1,98 |
2.1.4 Demografi
Data Kependudukan dikelurahan pemecutan pada Tahun 2010 dan 2011 adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1.4.1 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur
NO |
UMUR |
JUMLAH |
|
TH 2010 (Orang) |
TH 2011 (Orang) |
||
1 |
0- 12 Bulan |
62 |
27 |
2 |
> 1-< 5 Tahun |
448 |
431 |
3 |
> 5 – 7 Tahun |
383 |
435 |
4 |
> 7- < 15 Tahun |
3.037 |
2992 |
5 |
> 15 – 56 Tahun |
9.879 |
9785 |
6 |
> 56 Tahun |
692 |
704 |
|
|
14.600 |
14.374 |
Tabel 2.1.4.2 Jumlah Penduduk Jumlah Penduduk Berdasarkan Gender.
NO |
URAIAN |
JUMLAH |
|
TH 2010 (Jiwa) |
TH 2011 (Jiwa) |
||
1 |
Jumlah penduduk |
14 .600 |
14.374 |
2 |
Jumlah laki-laki |
7.520 |
7.508 |
3 |
Jumlah Perempuan |
7.080 |
6.866 |
4 |
Jumlah Kepala Keluarga |
4.951 KK |
4.931 KK |
2.1.5 Sarana Dan Prasarana
Sarana dan Prasarana yang ada di Wilayah Kelurahan Pemecutan antara lain adalah sebagai berikut:
Tabel.2.1.5.1 Jumlah Sarana Dan Prasarana
No |
Uraian |
Keterangan |
1. |
Prasarana peribadatan Mesjid Pura Gereja Katolik Gereja Kristen Protestan |
1 Buah 4 Buah 1 Buah 1 Buah |
2.
|
Sarana Dan Prasarana Pendidikan TK Sekolah Dasar Sekolah Lanjutan Pertama Perpustakaan Kelurahan |
7 Buah 7 Buah 2 Buah 1 Buah |
3. |
Prasarana olah Raga Lapangan Bulu Tangkis Lapangan Tenis Meja Lapangan Basket |
4 Buah 3 Buah 1 Buah |
4. |
Sarana Dan Prasarana Kesehatan Apotik Pos Yandu Praktek Dokter |
4 Unit 14 Unit 12 Unit |
5 |
Sarana Prasarana Air Bersih Sumur Pompa Sumur Gali PDAM |
1.244 Unit 1.293 Unit 2.394 Unit |
6 |
Sarana dan Prasarana Keamanan Dan Ketertiban Pos Kamling |
15 Unit |
2.1.6 Keadaan Sosial
Keadaaan sosial masyarakat secara umum dapat kita lihat ssebagaiman tercermin dalam tingkat pendidikan masyarakatnya serta anggka penyandang cacat berikut adalalah kondisi sosial di Kelurahan Pemecutan:
Tabel. 2.1.6.1 Tingkat Pendidikan
No |
Uraian |
Keterangan |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
Tamat SD Tamat SMA Tamat D-1 Tamat D-2 Tamat D-3 Tamat S-1 Tamat S-2 Tamat S-3 |
2031 Orang 2507 OrangranganAMAT SMP Dan Ketertiban 4414 Orang 46 Orang 45 Orang 236 Orang 50 Orang 14 Orang 4 Orang |
Tabel. 2.1.6.1 Penyandang Cacat
No |
Uraian |
Keterangan |
1. 2. 3. 4. |
Tuna Wicara Tuna Netra Lumpuh Cacat Fisik Lainnya |
2 orang 1 orang 21 orang 4 orang |
2.1.7 Keadaan Ekonomi
Dilihat dari sektor perkonomian penduduk dapat diigolongkan berdasarkan mata pencaharian:
Tabel 2.1.7.1 Mata Pencaharian
No |
Uraian |
Keterangan |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
PNS Pensiunan TNI Polri Karyawan Swasta Dosen Swasta Arsitek Seniman Karyawan PLN |
719 Orang 104Orang 5Orang 4Orang 8.624Orang 7Orang 1Orang 7Orang 11 Orang |
Tabel 2.1.7.2 Jumlah Rumah Tangga Miskin
No |
Tahun 2010 |
Tahun 2011 |
1 |
106 RTM |
101 RTM |
Usaha produksi yang potensial untuk dikembangkan antara lain:
Tabel 2.1.7.3 Usaha Produksi
No |
Uraian |
Keterangan |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
Kerajinan Pande Besi Pengolahan Ikan Pindang Pedagang/Pembuat Banten Pengolahan Ikan Lele Nasi Jenggo dan Betutu Pengolahan Jamur Pengolahan Kue Tradisional Pembuat Bordir Kebaya Pengolahan Kacang Kapri |
Perorangan Kelompok Kelompok Perorangan Perorangan Kelompok Perorangan Perorangan Perorangan |
2.2 Profil Pemerintahan Kelurahan Pemecutan
2.2.1 Pembagian Wilayah Kerja Pemerintahan
Untuk menjalankan pemerintahan secara lebih merata dan efektif maka Kelurahan Pemecutan dibagi menjadi 15 Lingkungan. Lingkungan merupakan daerah administrasi terbawah yang dimiliki kelurahan dan diangkat 1 (satu) orang Kepala Lingkungan sebagai unsur staf kelurahan untuk melayani masyarakat dalam hal administrasi dan dalam hal pengawasan, adapun nama-nama lingkungan tersebut yaitu :
1. Lingkungan Pemeregan
2. Lingkungan Alangkajeng Gede
3. Lingkungan Alangkajeng Menak
4. Lingkungan Gelogor
5. Lingkungan Celagi Gendong
6. Lingkungan Tegal Linggah
7. Lingkungan Kerandan
8. Lingkungan Pemedilan
9. Lingkungan Penyaitan
10. Lingkungan Busung Yeh Kangin
11. Lingkungan Busung Yeh Kauh
12. Lingkungan Kerta Dharma
13. Lingkungan Merta Jaya
14. Lingkungan Merta Yoga
15. Lingkungan Kerta Pura
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Kelurahan Pemecutan
Pembentukan Organisasi Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar
Susunan Organisasi Kelurahan sebagai unit yang akan mengoperasionalkan kewenangan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan. Susunan organisasi Kelurahan Pemecutan terdiri atas:
1) Lurah
2) Sekretaris Kelurahan
3) Seksi Pemerintahandan Ketentraman Ketertiban
4) Seksi Pemberdayaan Masyarakat
5) Seksi Pelayanan Umum
6) Seksi Kesejahteraan Sosial
6) Kelompok Jabatan Fungsional
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KELURAHAN PEMECUTAN
2.2.3. Tugas Pokok dan Fungsi
Mengacu kepada Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Denpasar disebutkan bahwaKelurahan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi :
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b) pemberdayaan masyarakat;
c) pelayanan masyarakat;
d) penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f) pembinaan lembaga kemasyarakatan
g) pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.
BAB III
VISI,MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
3.1 Visi Dan Misi Kelurahan Pemecutan
Rencana strategis disusun untuk mencapai tujuan pembangunan berdasarkan tugas pokok dan fungsi kelurahan untuk itu perlu disatukan kedalam visi yang jelas sehingga arah kebijakan dan implementasinya fokus kepada cita cita ideal yang dicita citakan bersama dan telah ditetapkan bersama menjadi sebuah Visi. Adapun Visi dari Kelurahan Pemecutan adalah :
“ TERWUJUDNYA KELURAHAN PEMECUTAN YANG SEJAHTERA
DAN HARMONIS DALAM PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
YANG BERWAWASAN BUDAYA DAN LINGKUNGAN”
Sejalan dengan Visi Kelurahan Pemecutan tersebut maka dituangkanlah dalam misi yaitu cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan ideal (visi) tersebut. Adapun Misi Kelurahan Pemecutan adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa
2. Meningkatkan Pelayanan Publik Yang Transparan dan Efisien
3. Mempercepat Pertumbuhan dan Memperkuat Ketahanan ekonomi Masyarakat melalui sistem ekonomi kerakyatan
4. Mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Kearifan Lokal dan Budaya Kreatif
3.2 Tujuan dan Sasaran
Dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang mengacu pada visi, misi serta tugas pokok dan fungsi kelurahan, Kelurahan Pemecutan menetapkan beberapa tujuan dan sasaran pelayanan jangka menengah sebagaimana tertera dalam tabel berikut:
Tabel. 3.2.1
TUJUAN DAN SASARAN PELAYANAN KELURAHAN PEMECUTAN
NO
|
TUJUAN |
SASARAN |
1 |
Meningkatkan perekonomian dan usaha ekonomi masyarakat |
Berkembangnya usaha produktif dan UMKM di Kelurahan Pemecutansehingga kemiskinan bisa dientaskan |
2 |
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat |
Membaiknya angka kesehatan masyarakat |
3 |